, M. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014 ditunjukkan pada. Lektor . Lektor (300) 2: Lektor (200) 8: Asisten Ahli (150) 11: Jumlah Dosen Berdasarkan Kepangkatan: Pembina Tk. Jabatan Akademik, Angka Kredit: : Asisten Ahli , 150. Sementara itu, Lektor dan Asisten Ahli masing-masing menerima honor sekitar Rp 250. kemdikbud. Memiliki karya ilmiah yang di publikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama (jika masih Magister/S2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Lektor Kepala Ke Guru Besar. 5. Pada langkah ini kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, misalnya dari tenaga pengajar naik ke asisten ahli, asisten ahli naik ke Lektor, dst. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun 19 b. Pasal 3 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila memenuhi persyaratan: a. b) Nilai prestasi kerja bernilai baik. Tips ini semoga membantu bapak dan ibuk semua untuk menyiapkan segala. 3. Adapun untuk lektor kepala dan guru besar diajukan ke Ditjen Diktiristek dengan melampirkan nama dosen dan angka kredit. Asisten Ahli Dosen lulusan S2 merupakan PNS pangkat penata. Syarat-syarat administratif lainnya. PELAKSANAAN. 593. Asisten Ahli ke LektorAsisten Ahli ke LektorA. Untuk mendapatkan jabatan ini dosen harus memenuhi beberapa kualifikasi yang ada. ( 150, gol IIIb) maka hanya jafung yang mengalami kenaikan ke Lektor (200), nanti setelah mencapai 2 tahun dari sk pangkat. 797. Beranda. Pada dasarnya tidak lantas para Asisten Ahli bisa langsung ikut sertifikasi dosen. Kj. Kepala LLDIKTI Wilayah XI menanda tangani dan menyerahkan PAK dan SK Jabatan Fungsional kepadaAA Lektor Lektor Kepala III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. "Jabatan Akademik/Fungsional. Kenaikan Reguler Lektor ke Lektor Kepala. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; b. A. Memiliki integritas dan tanggung jawab. Twitter. 200;. Kenaikan Jabatan Akademik Dosen a. Memiliki ijazah Doktor (S3) atau pada saat masih menduduki jabatan Asisten Ahli Loncat Jabatan ke Lektor. Untuk golongan lektor IIIC wajib memenuhi angka kredit minimum 200, sedangkan jabatan fungsional ini golongan IIID wajib memenuhi angka kredit minimum 300. 200-Rp 5. III/c menjadi Lektor Kepala 700 kum. Fenomena ini bisa dan mungkin juga terjadi pada dosen pada jabfung Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala. 000, Lektor Rp700. Asisten Ahli. Gaji Dosen PNS Golongan IV. Jadi, usai. Lektor sebesar Rp700. usulan jafa ke guru besar/profesor 3. Samsul Maarif,. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. 1. 1. Pangkat Paling rendah Penata Muda (III/c) untuk PNS atau setara dengan Lektor 200 untuk Dosen Tetap Yayasan; Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;. Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas semua rahmat yang telah dilimpahkan dan kemudahan yang diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan Buku Panduan Kenaikan Pangkat Fungsional Dosen Program Studi. 000 dan jabatan. (1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: a. Tri Yulaeli, s. Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya: Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2. 00. S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala. Nama PTS : INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS ASIA MALANG. T^t^PMtgumfMilsn «rV*r!flk«si Oats . Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. I, III/b Jenjang Jabatan Akademik Dosen PERMENPAN No 17 Tahun 2013 Pasal 6. Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. Berhubung penilaian angka kredit ini tidak hanya angka akhirnya, melainkan juga unsur penyusun. 044. Angka Kredit Terpenuhi Sesuai Kebutuhan Contoh : Pengangkatan Pertama Ke Asisten Ahli minimal 10 kum Ke Lektor minimal 10 kum Kenaikan Jabatan Dari AA 100 (jafa sebelum dosen harus S2) ke L 200 minimal 100 kum sebelum ada ketentuan dosen harus S2 Dari AA 150 ke L 200 minimal 50 kum ke L 300 minimal 150 kum Dari L 200 ke LK. PEMBAHARUAN SERDOS SEJAK 2015 . PENGANGKATAN AWAL. Diperlukan 400 AK. 000,-. Dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi kepada dosen khususnya yang belum memiliki jabatan fungsional dan akan mengajukan ke Jabatan Asisten Ahli terhitung mulai bulan Januari 2020 agar melengkapi persyaratan. INFORMASI TERKINI. rumpun. 3. x Pemilihan Kategori Mengajar untuk usulan tujuan ke Asisten Ahli dan Lektor pilih kategori "Melaksanakan Perkuliahan (untuk Asisten Ahli) sedangkan untuk usulan tujuan ke Lektor Kepala dan. . Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Lektor. Kegiatan A: Pendidikan dan Pengajaran = 60. Lektor 200 Penata, III/c Lektor 300 Penata Tingkat I, III/d Lektor Kepala 400 Pembina, IV/a. 044. l Akuntansi Untuk kenaikan angka kredit jabatan akademik / fungsional dosen dalam jabatan yang sama dari Lektor (200) menjadi Lektor (300) dalam Bidang llmu/Mata Kuliah Metode Akuntansi Manajemen, Akuntansi Biaya, Pengantar Akuntansi Il, Penelitian dan naik pangkat dalam pangkat . Lektor. 550. Raden Roro Vemmi Kesumadewi, M. Sebab di atasnya ada jenjang karir dosen PNS di jabatan Lektor dan tentunya merupakan jabatan akademik yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Asisten Ahli. Pengajaran > 55% X 5,5; b. I, III/d 3 Lektor Kepala 400 Pembina, IV/a 550 Pembina Tk. (khusus kenaikan jabatan ke Lektor Kepala secara loncat jabatan harus berijazah doktor); Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor / asisten ahli (khusus loncat jabatan dari asisten ahli ke Lektor Kepala) dan minimal 8 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 8 tahun dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan pembimbingan minimal 40 AK; 1 Asisten Ahli W S S S 2 Lektor W S S S 3 Lektor Kepala / Magister S S W S Lektor Kepala /Doktor S W S S 4 Profesor S S S W W : wajib ada , atau boleh digantikan dengan karya ilmiah yang a ngka kredit nya lebih tinggi S : disarankan ada 2. Surat pengantar pengusulan dari Pimpinan PTS ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, disertai kontak person yang bisa dihubungi. Lektor adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Asisten Ahli. Dosen Asisten Ahli golongan berapa? Secara umum Asisten Ahli ini masuk ke dalam golongan III/a dan juga III/b. 000,-. Pada dasarnya tidak lantas para Asisten Ahli bisa langsung ikut sertifikasi dosen. I, III/b Jenjang Jabatan Akademik Dosen PERMENPAN No 17 Tahun 2013 Pasal 6. No Asisten Ahli ke Lektor Kepala Lektor ke Guru Besar 1 Telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli; Telah 2 tahun dari jabatan Lektor; 2 Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yang Memiliki minimal 4 (empat. Kum: 400-550-700. maksimal menjadi Lektor Kepaladan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi sesu ai ketentuan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. 2008 Pasa 5. Asisten Ahli. Hal ini sifatnya umum, dan semua dosen. Minimal 4 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi. 200 AK. Kum: 400-550-700. PeraturanSedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan. KEMENTERIAN PENDIDIKAN , KEBUDAYAAN , RISET, DAN TEKNOLOGI. fikom (dkv s1) 060023/0307097702 niken savitri a, s. Perhitungan Angka Kredit untuk Loncat Jabatan. D. Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu). I IV/b 550 Pembina Utama Muda IV/c 700 Guru Besar atau Profesor Pembina Utama Madya IV/d 850 Pembina Utama IV/e 1050 Syarat pertama untuk bisa naik jabfung menjadi Lektor di jalur reguler adalah sudah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Penelitian 40% x 200 = 80 kum. Hal ini sifatnya umum, dan semua dosen. 8. Rp5. Assalamualaikum, semoga videonya bermanfaat bagi bapak ibu dosen yang sedang mengurus pengajuan jabatan fungsional dari asisten ahli ke lektor. Tesaviani Kusumastiwi, Sp. Dari Asisten Ahli 150 ke. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. T. WebSIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300 - YouTube. Maka dosen bisa mengajukan kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor secara reguler mulai tanggal 1 Januari 2023 atau lebih. Lektor kepala sebesar Rp900. GURU BESAR. Lektor Kepala adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Lektor. Rabu, 1 Desember 2021Minggu, 19 Desember 2021admin 103 ViewsAsisten ahli,. Yang membedakan adalah persentase kum yang dipersyaratka. 300 -. Berijazah paling rendah Magister (S 2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi 2. Sertifikasi dosen atau serdos adalah proses uji kompetensi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dosen. TMT 2 Tahun dari lektor 200 dengan syarat: 1 jurnal internasional (Kualifikasi. Surat pengantar pengusulan dari Pimpinan PTS ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, disertai kontak person yang bisa dihubungi. Untuk pengakuan AK (PAK) menggunakan kinerja sampai dengan 31. I, III/b 150 - 2 Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. 145. Fakultas (Lektor ke Lektor Kepala) kurang nilai kumulatif 21. 200. Pelaksanaan Pendidikan > 55% X 10 > 5,5; c. Setiap kali kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama (Tri Dharma Perguruan Tinggi) dari jumlah kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat. Lektor Kepala => Guru Besar; Tahap Ke Tujuh (7) Jika anda ingin mengajukan ke Guru Besar, setelah anda menyelesaikan pendidikan S3 (Doktoral). Selanjutnya, untuk meningkatkan karier dosen, para dosen Universitas BSI diharapkan mulai menyiapkan. 2. 02. Pasal 3 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila memenuhi persyaratan: a. dari Asisten Ahli ke Lektor Pasal 4 Persyaratan Kenaikan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga, yaitu: (1) Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli. 46 Th. 000 per SKS/Hadir. Lektor Kepala 400 AK. (Asisten Ahli ke Lektor) 1. Lektor Kepala 400 Lektor Kepala 550 Lektor Kepala 700 = IV/a = IV/b = IV/c 4. 4/2002 Tanggal 17 Mei 2002 Ayat 4 : Dalam penetapan jabatan akademik pertama dari tenaga pengajar (dosen) ke Asisten Ahli dimungkinkan untuk tidak dilengkapi dengan artikel yang dimuat dijurnal ilmiah, tetapi hanya untuk Asisten Ahli dengan kum 100 Syarat Pengangkatan Awal Lektor Pengangkatan. 46 Th. MACHLUSIL HUSNA, Sp. AH. Assalamualaikum, semoga videonya bermanfaat bagi bapak ibu dosen yang sedang mengurus pengajuan jabatan fungsional dari asisten ahli ke lektor. Unduh "Panduan Operasional PAK Oktober 2019" PO-PAK-Oktober-2019-1. 50ak dan ≤ 10% ≤ 10% 3 Lektor. PELAKSANAAN PENELITIAN D. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Asisten Ahli 150. Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. Lektor kepala sebesar Rp900. daftar usulan kenaikan jabatan akademik dosen (jad) kelompok lektor (l200). JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH . SRI NYUMIRAH, S. Pertama/Asisten Ahli Gol. 2013 Pasal 24 1. Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan tidak sesuai dengan pendidikan S3. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yangSelamat datang pada Sistem Informasi Kelola Usulan Jabatan Akademik (SILAJA), Sistem Informasi ini berfungsi sebagai media untuk dapat mengusulkan Jabatan Akademik. Asisten Ahli menjadi Lektor: 1) Paling singkat telah 2 tahun dalam jabatan Asisten Ahli; 2) Mempunyai paling sedikit satu karya ilmiah yangPengajuan jabatan fungsional Asisten Ahli minimal dosen punya 150 poin angka kredit atau setara dengan ijazah S2. Dalam tulisan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai berapa besaran terbaru gaji/tunjangan profesi Sertifikasi Dosen (Serdos) yang akan diterima setiap bulannya bagi dosen yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi dosen. Dosen yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi kerjanya sendiri, dan kemudian menuangkan setiap butir-butir kegiatan tersebut ke dalam format lampiran II, III, IV dan V. Lektor . 447. usulan kelompok loncat jabatan 3. Syarat Usulan Jabatan Fungsional. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama j urnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Berapa angka kredit yang dibutuhkan dari Asisten Ahli ke Lektor? Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu : Asisten Ahli (AA) : 150. 050 kumulatif. LEKTOR KEPALA. . E. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama jurnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Bagi dosen yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), jenjang akademik yang mereka miliki di inpassing-kan. Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan penjaminan mutu keilmuan maka dosen yang disetujui menjadi Profesor, nama dan karya ilmiah utama akan diunggah di laman 11. d 30 Joni 2023- DAK V. Lektor dengan KUM minimal 200 poin atau 300 poin. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan di masing-masing bidang. 0521107601 Saifudin, S. 183. REKAM JEJAK KOMPETENSI DOSEN. Dengan kata lain mengurus Jafung ke Lektor 300 mungkin tidak berdampak signifikan terhadap honor tetapi yakinlah di luar sana/diluar STT, ada lembaga pendidikan yang bila mengundang Anda untuk mengajar, biasanya menghargai seperti pengalaman saya di. 6. Asisten Ahli 10 sks X 0.